Kumpulan Contoh Permasalahan Perbatasan Antara Indonesia dengan Negara Lain Beserta Penyebab dan Penyelesaian

Permasalahan Perbatasan Antara Indonesia dengan Negara Lain

Kurikulum 2013 memang menuntut siswa untuk berperan aktif dalam pembelajaran. Siswa diizinkan mencari sumber referensi sebanyak-banyaknya untuk mengerjakan tugas. Dan slah satu sumber referensi yang banyak digunakan adalah internet. Salah satu yang bisa kalian jadikan referensi adalah posting kali ini yang akan membahas tentang ”Kumpulan Contoh Permasalahan Perbatasan Antara Indonesia dengan Negara Lain Beserta Penyebab dan Penyelesaian”. Kalian tentu mendapat tugas kelompok 2.1 PPKn kelas XI halaman 35 yang berbuni:
2. Setiap wilayah perbatasan Indonesia dengan Negara lain tentunya pernah mengalami beberapa permasalahan. Coba kalian identifikasi permasalah-permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan Negara lain yang berkaitan dengan maslah perbatasan. Presentasikan di depan guru dan teman kalian
Di tugas tersebut, kalian diminta mengisi tabel yang sudah tersedia.Di posting ini, saya sudah memberikan masalah-masalah perbatasan dalam bentuk tabel plus dalam bentuk  paragraf. Pertama saya akan menyajikan adalah dalam bentuk table dan dilanjutkan dalam bentuk paragraf.

Tabel
No
Permasalahan
Negara Lain yang Terlibat
Penyelesaian
1
Kasus Ambalat
Malaysia
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
2
Kasus Wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk
Malaysia
Melalui pertemuan Indonesia – Malaysia di Semarang pada tahun 1978, memutuskan wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia
3

Kasus Pulau Simakau
Singapura
Melakukan klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud adalah pulau Simakau milik Singapura. Jadi, terdapat dua pulau yang bernama sama yang dimiliki Indonesia dan Singapura
4
Kasus Pulau Batik
Timor Leste
Pemangku adat antara wilayah Perbatasan Amyoung dan Ambenu, ingin menyelesaikan titik batas dan meminta izin pemerintah pusat untuk memfasilitasi tersebut. Kedua Negara belum diperbolehkan beraktivitas di daerah perbatasan tersebut
5
Kasus Pulau Miangas
Filiphina
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
6
Kasus Pulau Nipa
Singapura
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.
Diolah dari: Kamtoboys Cancers


Paragraf
Masalah Perbatasan Indonesia – Timor Leste
Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Warga kedua negara saling serang dengan melempar batu dan kayu di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Distrik Oecussi (Timor Leste). Konflik ini menimbulkan ketegangan hubungan antarwarga hingga berhari-hari berikutnya (Tempo,15 Oktober 2013). Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, karena pada akhir Juli 2012 konflik serupa juga terjadi di kabupaten yang sama, tetapi melibatkan warga dari desa yang berbeda. 
Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya, baik di Kalimantan maupun di Papua. Biasanya masalah yang muncul di wilayah perbatasan darat tersebut berupa belum disepakatinya delimitasi dan demarkasi batas serta maraknya aktivitas lintas batas ilegal. Bisa dikatakan jarang sekali terjadi kekerasan antarwarga. Oleh karena itu, analisis terhadap konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste tersebut penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat membuat langkah antisipasi sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa depan. Tulisan ini berusaha menjelaskan kronologi konflik komunal tersebut, faktor-faktor penyebab, usaha penyelesaian, dan langkah yang bisa dilakukan ke depan. 
Kronologi Konflik 
Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Selain itu, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara. 
Pembangunan jalan baru tersebut kemudian memicu terjadinya konflik antara warga Nelu, Indonesia dengan warga Leolbatan, Timor Leste pada Senin, 14 Oktober 2013. Mereka saling lempar batu dan kayu. Aksi ini semakin besar karena melibatkan anggota polisi perbatasan  Timor Leste (Cipol) yang turut serta dalam aksi saling lempar batu dan kayu tersebut. Dari aksi tersebut, enam warga Leolbatan dan satu anggota Cipol menderita luka parah, sementara dari sisi Indonesia hanya ada satu warga Nelu yang menderita luka ringan. 
Setelah jatuhnya korban dari kedua belah pihak, aksi saling serang kemudian dihentikan. Namun demikian, warga masih berjaga-jaga di perbatasan masing-masing. Eskalasi konflik semakin meningkat setelah terjadi insiden penggiringan 19 ekor sapi milik warga Indonesia yang diduga digiring oleh warga Timor Leste masuk ke wilayah mereka. Selanjutnya, 10 warga Indonesia didampingi enam anggota TNI Satgas-Pamtas masuk ke wilayah Timor Leste untuk mencari 19 ekor sapi tersebut. Sementara itu, ratusan warga lainnya dari empat desa di Kecamatan Naibenu berjaga-jaga di perbatasan dan siap perang melawan warga Leolbatan, Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oekussi, Timor Leste. Berita terakhir yang terkumpul dari media massa, warga masih berjaga-jaga di perbatasan (Tempo, 18 Oktober 2013). 
Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Satu tahun sebelumnya, konflik juga terjadi di perbatasan Timur Tengah Utara-Oecussi. Pada 31 Juli 2012, warga desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, terlibat bentrok dengan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Bentrokan ini dipicu oleh pembangunan Kantor Pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Timor Leste di zona netral yang masih disengketakan, bahkan dituduh telah melewati batas dan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 20 m. Tanaman dan pepohonan di tanah tersebut dibabat habis oleh pihak Timor Leste. Setelah terlibat aksi saling ejek, warga dari kedua negara kemudian saling lempar batu dan benda tajam sebelum akhirnya dilerai oleh aparat TNI perbatasan dan tentara Timor Leste (Sindo, 31 Juli 2012; Tempo, 2 Agustus 2012; dan  Kompas, 6 Agustus 2012). 
Faktor Penyebab Konflik
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik komunal tersebut.
ร˜ Pertama, masih belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara. Berdasarkan nota kesepahaman antara kedua negara pada 2005, masih terdapat 4% perbatasan darat yang masih belum disepakati. Menurut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kedua negara masih mempersengketakan tiga segmen batas yaitu
a)    segmen di Noelbesi Citrana, Desa Netemnanu Utara, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, dengan Distrik Oecussi, Timor Leste, menyangkut areal persawahan sepanjang Sungai Noelbesi, yang status tanahnya masih sebagai zona netral.
b)    Segmen di Bijaelsunan, Oben, di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Oecussi, yaitu pada areal seluas 489 bidang tanah sepanjang 2,6 km atau 142,7 ha. Tanah tersebut merupakan tanah yang disterilkan agar tidak menimbulkan masalah karena Indonesia-Timor Leste mengklaim sebagai miliknya.
c)    Segmen di Delomil Memo, Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Distrik Bobonaro, yaitu perbedaan identifikasi terhadap Median Mota Malibaca pada aliran sungai sepanjang 2, 2 km atau pada areal seluas 41,9 ha (Tempo, 15 Agustus 2012). 
ร˜ Kedua, terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara. Dari sudut pandang Indonesia, pemerintah dan warganya menganggap bahwa zona netral adalah zona yang masih belum ditetapkan statusnya sebagai milik negara Indonesia atau Timor Leste, sehingga harus dikosongkan dari segala aktivitas warga. Sementara dari sudut pandang Timor Leste, zona itu sebenarnya adalah wilayah Timor Leste yang digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste. 
ร˜ Ketiga, terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste. Sebenarnya, masyarakat Timor Tengah Utara dan Oecussi di perbatasan berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu sama-sama orang Timor, baik itu suku Tetun, Marae (Bunak), Kemak, dan Dawan. Hubungan kekerabatan pun sudah lama terjalin, apalagi Timor Leste pernah menjadi bagian dari Indonesia sejak tahun 1975 hingga 1999. Namun, pasca pemisahan Timor Timur sebagai hasil referendum, sentimen negatif tersebut menguat. Di satu sisi, warga Timor Leste, terutama yang pada referendum menjadi bagian kelompok prokemerdekaan, melihat Indonesia sebagai negara yang telah menjajah mereka selama hampir 25 tahun. Di sisi lain, warga Indonesia melihat warga Timor Leste sebagai orang-orang yang tidak berterima kasih, apalagi banyak anggota kelompok prointegrasi yang memilih mengungsi ke wilayah Indonesia pasca referendum. Sentimen negatif ini semakin menguat ketika masyarakat kedua negara sama-sama dalam kondisi miskin dan mereka terlibat perebutan sumberdaya seperti lahan kebun dan sapi. 
Upaya Penyelesaian 
Indonesia sudah melakukan berbagai tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik tindakan yang bersifat jangka pendek (penyelesaian konflik yang terjadi) maupun tindakan yang bersifat jangka panjang (penyelesaian sumber konflik). Pada penyelesaian yang bersifat jangka pendek, untuk konflik yang terjadi tahun 2012, aparat TNI dari Korem 161 Wirasakti Kupang berhasil menghentikan pembangunan kantor QIC yang dilakukan oleh pihak Timor Leste. Menurut Komandan Korem, pembangunan tersebut sudah melewati tapal batas Indonesia sejauh 20 m sehingga TNI meminta Timor Leste agar segera menghentikan pembangunan tersebut. Sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut, TNI bersama dengan tentara Timor Leste berhasil menghentikan konflik antarwarga perbatasan kedua negara dan menciptakan kondisi yang kondusif kembali (Tempo, 27 Juli 2012). Dari kasus di atas, Indonesia mendapat pembelajaran bahwa kekuatan TNI yang ditempatkan di titik-titik perbatasan ternyata masih kurang dalam menghentikan konflik antar warga perbatasan, sehingga Komandan Korem di Kupang perlu datang sendiri ke lokasi konflik. Oleh karena itu dalam jangka panjang, kekuatan TNI di tiap titik perbatasan perlu ditambah agar di masa yang akan datang konflik-konflik tersebut bisa diantisipasi. 
Namun dalam kasus 2013, keterlibatan aparat keamanan dari kedua negara, baik Cipol-nya Timor Leste maupun TNI-nya Indonesia, justru membuat konflik ini semakin besar. Dengan kekuatan senjata api yang mereka pegang, keterlibatan aparat keamanan justru semakin meningkatkan eskalasi konflik dan dapat menimbulkan korban yang lebih besar. Padahal, aparat keamanan ini seharusnya bisa menjadi functional actor yang bisa menenangkan warga dari negara masing-masing untuk tidak melakukan aksi kekerasan, seperti yang terjadi pada kasus tahun 2012. 
Dalam usaha penyelesaian yang bersifat jangka panjang, Indonesia melakukan diplomasi dalam rangka menyelesaikan delimitasi terhadap segmen-segmen yang masih belum disepakati. Berdasarkan perjanjian perbatasan darat 2012, kedua negara telah menyepakati 907 koordinat titik-titik batas darat atau sekitar 96% dari panjang total garis batas. Garis batas darat tersebut ada di sektor Timur (Kabupaten Belu) yang berbatasan langsung dengan Distrik Covalima dan Distrik Bobonaro sepanjang 149,1 km dan di sektor Barat (Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara) yang berbatasan langsung dengan wilayah enclave Oecussi sepanjang 119,7 km (Ganewati Wuryandari, 2012). Upaya diplomasi ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian garis demarkasi terhadap tiga segmen batas yang belum disepakati, tetapi juga pengenalan pengaturan di kawasan perbatasan yang memungkinkan warga Timor Leste dan warga Indonesia yang berada di sisi perbatasan masing-masing untuk bisa melanjutkan hubungan sosial dan kekeluargaannya yang selama ini telah terjalin di antara mereka. (Website Sekretaris Negara, 20 Maret 2013).

Dalam upaya diplomasi untuk menyelesaikan sisa segmen yang belum disepakati, hambatan yang perlu diantisipasi adalah perbedaan pola pendekatan penyelesaian yang digunakan oleh masing-masing pihak. Pihak Timor Leste dengan dipandu oleh ahli perbatasan dari United Nations Temporary Executive Administration (UNTEAD) menekankan bahwa penyelesaian perbatasan hanya mengacu kepada traktat antara Belanda-Portugis tahun 1904 dan sama sekali tidak memperhitungkan dinamika adat-istiadat yang berkembang di wilayah tersebut. Sementara itu, pihak Indonesia mengusulkan agar pendapat masyarakat adat ikut dipertimbangkan (Harmen Batubara, 2013). Perbedaan pola pendekatan ini perlu disamakan terlebih dahulu sebelum pembahasan tentang tiga segmen batas dilanjutkan. 
Langkah ke Depan 
Kasus penyelesaian konflik perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste di atas menggambarkan bahwa langkah jangka pendek dan jangka panjang telah dilakukan, baik melalui penempatan kekuatan TNI maupun melalui negosiasi bilateral yang dikawal oleh Kementerian Luar Negeri kedua negara. Namun demikian, hal yang perlu dilakukan adalah pelibatan unsur masyarakat dalam upaya penyelesaian tersebut. Unsur masyarakat di sini penting karena penguasaan tanah di perbatasan terkait erat dengan adat-istiadat yang berlaku di sana. Pada satu sisi, pemerintah melakukan perundingan di tingkat pemerintah, tapi pada sisi lain masyarakat adat membuat kesepakatan-kesepakatan terkait batas lahan dan aturan pengelolaan kebun di wilayah mereka, yang sangat mungkin hasilnya bertentangan dengan hasil yang disepakati pemerintah. 
Namun demikian, sebelum pelibatan unsur masyarakat tersebut dilakukan, pemerintah Indonesia perlu membekali warganya dengan pendidikan guna meningkatkan pengetahuan tentang perbatasan dan menguatkan jiwa nasionalisme, sehingga keterlibatan masyarakat akan memberikan dampak positif bagi posisi Indonesia dalam perundingan. Gabungan kekuatan militer, diplomasi, dan unsur masyarakat ini dapat menjadi senjata ampuh dalam mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa di wilayah-wilayah perbatasan Indonesia.`

Semoga kamu bisa terbantu dengan posting kali ini. Oh ya, baca juga Kumpulan Contoh Kasus Pelanggaran HAM Beserta Kronologi, Penyebab, Hak yang Dilanggar dan Penyelesaian. Kalau kamu memiliki PR/Tugas yang sulit, kamu bisa meminta referensi ke blog ini melalui FanPage Facebook kami di “Raka RAPerz ElephantDead’s Blog” Sampi Jumpa di posting berikutnya! =D

Comments

  1. Thx ya atas pengetahuannya ! (y)

    pengetahuan yang sangat berguna bagi penerus bangsa indonesia ! ;)

    ReplyDelete
  2. JIKA ANDA BUTUH ANGKA RITUAL/JITU 2D_3D_4D_SGP/HK DIJAMIN 100% JEBOL SILAHKAN HUB MBAH_AMARI (0822-2000-1102) ATAU KUNJUNGI BLOG ASLI (KLIK) http://akiamari.net thank'z zobat.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih, sangat membantu sekali :)

    ReplyDelete
  4. Sudah saatnya beralih ke lebih modern dan mudah di nikmati kapan saya, bagi pecinta drama korea, Download aplikasi MYDRAKOR di GooglePlay, aplikasi film drama korea terlengkap dan terbaru, mudah digunakan dan gratis. MYDRAKOR

    https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main&hl=in

    https://www.inflixer.com/

    ReplyDelete
  5. Trimakasih telah membantu๐Ÿ˜…๐Ÿ˜

    ReplyDelete
  6. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH ๐Ÿ“ž 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  7. I was diagnosed with stage 3 breast cancer in August 2010. A valuable friend told me about Dr. Itua Herbal Center in West Africa. She gave me her phone number and email address. I quickly contacted him to guarantee that his herbal medicines will heal my cancer and I will heal forever I said OK.I ask him what is the healing process, he asks me to pay the fees I did and within 7 working days he sent me the herbal medicine and then he asked me I told my friend Gomez about the herbal drug so that he gave me to go and drink it.So after drinking for two weeks, I was cured, I am so grateful and I promise that I will do it I recommend to anyone who has cancer and that that I am doing. Herbal medicine Dr. Itua makes me believe that there is hope for people with Parkinson's disease, schizophrenia, scoliosis, bladder cancer, colorectal cancer, breast cancer, kidney cancer. , Leukemia, lung cancer, skin cancer, uterine cancer, prostate cancer Fibromyalgia,
    Fibrodysplasia Syndrome, Epilepsy,Sclerosis sickness, Dupuytren's Disease, Diabetes, Celiac Disease, Angiopathy, Ataxia, Arthritis, Amyotrophic Lateral Sclerosis, Alzheimer's Disease, Lupus, Adrenocortic Carcinoma.Asthma, Allergic Diseases.HIV Help, Bladder cancer,Brain cancer,Esophageal cancer,Gallbladder cancer,Gestational trophoblastic disease,Head and neck cancer,Hodgkin lymphoma
    Intestinal cancer,Liver cancer,Melanoma,Mesothelioma,Multiple myeloma,Neuroendocrine tumors
    Non-Hodgkin lymphoma,Cervical Cancer,Oral cancer,Ovarian cancer,Sinus cancer,Soft tissue sarcoma,Spinal cancer,Stomach cancer
    ,Testicular cancer,Throat cancer,Meniere's disease,Thyroid Cancer,Vaginal cancer,Vulvar cancer
    HIV Aids, Herpes, Disease Chronic inflammatory, Memory disorder,
     Here is his contact information ...... [Email ... drituaherbalcenter@gmail.com. Whatsapp ... + 2348149277967]

    ReplyDelete

Post a Comment