Teks Prosedur Mengurus Paspor dan Visa (Bahasa Indonesia Ekspresi Diri dan Akademik Kurikulum 2013)


Teks Prosedur Mengurus Paspor dan Visa

Sumber gambar: m.metrotvnews.com
Nama: Raka Andika Prasetyo
Absen: 10
Kelas: X B3

 Langkah -langkah Mengurus Paspor
  1. Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
  5. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

 

 Langkah -langkah Mengurus Visa

Ilustrasi

1.     Datang ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2.    Membawa syarat-syarat pembuatan visa menurut Negara tujuan. Misalnya Negara Australia, syarat yang harus dibawa adalah
a)     paspor minimal masa berlaku 6 bulan
 
b)   2 lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru

c)     surat sponsor dari perusahaan tempat kerja

d)   salinan SIUP dan NPWP

e)    untuk anak yang masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu pelajar yang masih berlaku

f)    bukti keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan, kecuali dalam rangka bisnis dapat melampirkan bukti keuangan perusahaan (min. jumlah nominal rate - rate Rp. 30 juta/ orang)

g)    salinan kartu keluarga dan salinan akte nikah

h)   bila ada anak / saudara yang dikunjungi di Australia harus melampirkan salinan surat-surat yang menunjukkan bukti hubungan yang jelas (contoh akte lahir, akte nikah atau surat ganti nama), salinan karut pelajar / ID Card dan salinan paspor dan visa orang yang akan dikunjungi di Australia

i)      bila pihak pengundang di Australia (harus yang hubungannya sekandung, contoh : anak kandung, adik / kakak kandung) menanggung biaya finansial, akomodasi, atau lainnya maka pihak pengundang harus mengisii form 1149

j)    pemohon yg berumur 70 tahun keatas (dihitung berdasarkan tahun lahir) diperlukan asuransi perjalanan dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedutaaan. Surat kesehatan harus dikirim oleh dokter langsung ke kedutaan

k)    surat undangan dari Australia bila dalam rangka bisnis dan untuk bisnis yang lebih dari 1 bulan diperlukan rontgen.
3.    Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
4.    Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket pendaftaran.
5.    Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
6.    Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
7.    Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku visa dan menandatangani buku visa serta minta informasi kapan jadwal pengambilan visa yang sudah selesai.
8.    Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu  visa baru anda sudah selesai dan bisa diambil.


Comments

  1. terimakasih atas artikelnya :)
    dengan ini saya bisa belajar dengan mudah.

    ReplyDelete
  2. ohh jadi gtu ya prosedur bagaimana cara pembuatan visa dan paspor, rimakasih gan infonya insallah akan bermanfaat

    ReplyDelete
  3. biaya pembuatan paspor brp?
    trus seandainya qt ikut suami yang WNA, apakah ada syarat khusus? atau jika ingin ikut bekerja d negara suami, apakah harus ada yang di lengkapi?

    ReplyDelete
  4. Saya ingin mengurus paspor tapi masih Tapi masih ragu-ragu. Makasih udah ngasih tau info. Salam kenal

    ReplyDelete
  5. thank's keterangan yang sangat membantu..

    ReplyDelete
  6. Backgroundnya cerah banget. Tulisannya jadi ga kebaca ditambah lg warna fontnya sama dengan background

    ReplyDelete
  7. it such an useful post, thank you so much

    ReplyDelete
  8. Hi All…
    Untuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
    1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
    2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
    3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
    4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
    5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
    6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
    8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
    9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
    10. Urus HALAL SERTIFIKAT
    11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
    12. Urus IP LIMBAH NON B3
    13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
    14. Urus Pendirian CV, UD
    15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
    16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
    17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
    18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
    19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
    20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
    21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
    22. Urus Merk Dagang
    23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
    24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
    25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
    26. Urus Ijin ISO 9001
    27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
    28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
    29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
    30. Urus VISA
    Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
    Phone : (+6231) 99019835 or (+62) 82233224330
    Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
    Email : legaldocumentexpert@gmail.com


    Trimakasih

    ReplyDelete

Post a Comment