[Tabel] Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara

Apa saja tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara?


Tugas Kelompok 4.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam table di bawah ini. Untuk melakukan kegiatan tersebut, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada table di bawah ini.
Pusing mikirin tugas diatas? Ga usah diambil pusing kok J Raka RAPerz ElephantDead sudah merangkum semuanya untukmu dalam tabel! Gimana? Uueenak to? Hehe.. langsung aja disantap ▼▼

No
Nama Lembaga Negara
Dasar
Hukum

Tugas dan Wewenang
1
Majelis Permusyawaratan Rakyat






Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
1.    Mengubah serta menetapkan UUD.
2.    Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6.    Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7.    Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
2
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
1.    Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.    Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.    Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.    Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.    Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8.    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.    Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11.    Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.    Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13.    Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14.    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.    Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
22.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.    Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26.    Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
3
Dewan Perwakilan Daerah







Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
1.    Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3.    Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4.    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5.    Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
4
Presiden
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
1.   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.   Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3.   Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.   Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.   Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.   Menyatakan keadaan bahaya
9.   Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
5
Mahkamah Agung
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
1.    Mengadili pada tingkat kasasi
2.    Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3.    Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
4.    Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi
6
Mahkamah Konstitusi
Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
1.    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.    Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.    Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
4.    Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5.    Memutus pembubaran partai politik
6.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
7
Komisi Yudisial

Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
1.     Mengawasi perilaku hakim
2.     Mengusulkan nama calon hakim agung.

8
Badan Pemeriksa Keuangan
1.    Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2.    Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3.    Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4.    Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5.    Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
1.     Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2.     Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

9
Bank Indonesia
Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945
1.     Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
2.     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.     Mengatur dan mengawasi bank-bank
Terimakasih J telah bersinggah di blog yang sederhana ini. Kritik dan saran panjenengan sangat kami harapkan utuk bisa mengembangkan blog ini menjadi lebih baik lagi.Bergabunglah dalam Raka RAPerz ElephantDead’s Blog Fanpage untuk mngetahui posting artikel-artikel terbaru dari kami.

Comments

  1. Pas sekali dengan yang saya cari..
    thank you.
    good job.

    ReplyDelete
  2. mkasih gan, terbantu bnget sma persis tugasx yg ada di buku. sukses trus yaa

    ReplyDelete
  3. Mantapp... makasih ya... sangat bermanfaat... =)

    ReplyDelete
  4. thanks kak bermanfaat bgt hehe ijin salin ya

    ReplyDelete
  5. Alahamdulillah...
    Saya baru ngajar di kelas X tahun ini, kebetulan mata pelajaran PKn .
    Pas buka kok langsung ketemu sesuai apa yang kami harapkan.
    Terimakasih tas bantuannya , semoga jaya,sukses dan berkah. Aamiin

    ReplyDelete
  6. KEREEEN!!!!!
    Enggak perlu susah susah cari jawaban tugas

    Tank's Ya Gan!

    ReplyDelete
  7. thanks ya, persis banget kaya tugas ku. membantu banget.

    ReplyDelete
  8. Terima kasih, semoga ilmu yang didapat bisa menjadi barokah di dunia dan akhirat

    ReplyDelete
  9. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete
  10. mirip banget sama soal yg ada di buku gan...thanks yk...

    ReplyDelete
  11. makasih untuk infonya ya semoga bermanfaat bg semua orang

    ReplyDelete
  12. Setelah saya mengerjakan tugas ini saya sadar ternyata negara ini memiliki peraturan yang banyak yahh:v THX min

    ReplyDelete
  13. Anjay persis
    Dengan ini semua menjadi lebih mudah
    Makazeh!!!!!!

    ReplyDelete
  14. Tengkiyu neks tengkiyuu neks.....lop yu lop yu

    ReplyDelete
  15. ini artikelnya mirip banget sama tugas dibuku, makasih ya

    ReplyDelete
  16. Terima kasih saya sangat kecewa terhadap artikel ini,karna ada salah paham

    ReplyDelete
  17. Makasi ya min untung ada ini kalau ngak ya ngak kerjain PR aku mn

    ReplyDelete
  18. Follow ig saya @anti.social.loser

    ReplyDelete
  19. Makasih kak... Ini mempermudah saya dalam mencari materi pelajaran

    ReplyDelete

  20. Pecis banget sama ada yg di buku pelajarn ku

    ReplyDelete
  21. Persis bgt sma tugas yg diberi oleh pak guru.
    Makasih kak ^___^

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  23. Terimakasih, saya Tri hartanto dari SMAN 1 KAMPAK

    ReplyDelete
  24. Terima kasih ,semua persis dengan tugas yang telah di berikan guru kepada saya

    ReplyDelete
  25. Terima kasih banyak kak... jawabannya sangat membantu...

    ReplyDelete
  26. Trima kasih atas artikelnyaa.
    Walaupun tulisan nya panjang²batt😅
    #BERMANFAAT#

    ReplyDelete
  27. Thank you gan ini sangat membantu sekali walaupun agak panjang sikit👍👍👍

    ReplyDelete
  28. Makasih bngettt smuanya sangat penting untuk pendidikan

    ReplyDelete
  29. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  30. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  31. Wow......
    Gais terima kasih
    Moga bertemu lagi kawan

    ReplyDelete
  32. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  33. Ojo dowo² lah asu,kedawan kie mbok sg cendek

    ReplyDelete
  34. Sangat suka dengan artikel penjelasan dari anda. Terimakasih telah berbagi postingan yang menarik. Jika tertarik untuk mengetahui tafsir mimpi silahkan kunjungi arti mimpi.

    ReplyDelete

Post a Comment