Apa saja tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara? |
Tugas
Kelompok 4.1
Lakukanlah
identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum
dalam table di bawah ini. Untuk melakukan kegiatan tersebut, kalian bisa
membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan
perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada table
di bawah ini.
Pusing mikirin
tugas diatas? Ga usah diambil pusing kok J
Raka
RAPerz ElephantDead sudah merangkum
semuanya untukmu dalam tabel! Gimana? Uueenak to? Hehe.. langsung
aja disantap ▼▼
No
|
Nama Lembaga Negara
|
Dasar
Hukum
|
Tugas dan Wewenang
|
1
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Pasal
2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
|
1.
Mengubah serta menetapkan UUD.
2.
Melantik Presiden serta Wakil
Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.
Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil
Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.
Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.
Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari.
6.
Memilih Presiden serta Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil
presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30
hari.
7.
Menetapkan peraturan tata tertib
serta kode etik MPR.
|
2
|
Dewan
Perwakilan Rakyat
|
Pasal
20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2)
UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B
ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
|
1.
Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.
Membahas dan memberikan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.
Menerima dan membahas usulan
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.
Mengundang DPD untuk melakukan
pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.
Memperhatikan pertimbangan
DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat
I
6.
Membicarakan APBN bersama
presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.
Membahas dan menindaklanjuti
hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
8.
Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.
Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan
10.
Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11.
Menyerap, menghimpun, menampung
dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.
Melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan undang-undang
13.
Membentuk UUD yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah
pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14.
Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15.
Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16.
Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
17.
Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan
oleh BPK
18.
Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.
Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.
Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.
Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain
22.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
23.
Membahas dan menindaklanjuti
hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.
Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.
Memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden
26.
Memilih tiga orang hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan
keputusan Presiden
|
3
|
Dewan
Perwakilan Daerah
|
Pasal
22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
|
1.
Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
5.
Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
|
4
|
Presiden
|
Pasal
4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD
1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan
(2) UUD 1945, Pasal
15
UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD
1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.
Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3.
Mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan
RUU menjadi UU.
4.
Menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
6.
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.
Menyatakan keadaan bahaya
9.
Mengangkat duta dan
konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.
Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
13.
Memberi gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.
Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.
Menetapkan hakim agung dari calon
yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.
Menetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.
Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
5
|
Mahkamah
Agung
|
Pasal
24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD
1945
|
1.
Mengadili pada tingkat kasasi
2.
Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3.
Memberikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
4.
Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi |
6
|
Mahkamah
Konstitusi
|
Pasal
24C ayat (1) san (2) UUD 1945
|
1.
Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan
lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
2.
Wajib memberi keputusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.
Menguji undang-undang
terhadap UUD 19451.
4.
Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5.
Memutus pembubaran partai
politik
6.
Memutus perselisihan tentang
hasil pemilu.
|
7
|
Komisi
Yudisial
|
Pasal
24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan nama calon hakim
agung.
|
8
|
Badan Pemeriksa Keuangan
|
1. Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2.
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai
pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan
pemeriksa keuangan.
3.
Undang-undang
republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
4.
Undang-undang
republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5. Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun
2003 tentang keuangan negara.
|
1. Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
|
9
|
Bank
Indonesia
|
Pasal
23D Undang-Undang Dasar 1945
|
1. Melaksanakan dan menetapkan
kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank-bank
|
Terimakasih J
telah bersinggah di blog yang sederhana ini. Kritik dan saran panjenengan
sangat kami harapkan utuk bisa mengembangkan blog ini menjadi lebih baik
lagi.Bergabunglah dalam Raka RAPerz
ElephantDead’s Blog Fanpage untuk mngetahui
posting artikel-artikel terbaru dari kami.
terimakasih artikel nya sangat membantu
ReplyDeletethx dapat membantu tugasku^^
ReplyDeletethanks gan
ReplyDeletePas sekali dengan yang saya cari..
ReplyDeletethank you.
good job.
mkasih gan, terbantu bnget sma persis tugasx yg ada di buku. sukses trus yaa
ReplyDeleteOk lurrr
DeleteGagah Ikam slur
DeleteMakasih sudah membantu tugas sma gua
DeleteMantapp... makasih ya... sangat bermanfaat... =)
ReplyDeleteME TULISAN NAG
ReplyDeleteTerima kasih...
ReplyDeleteTerimakasih Infonya ya :)
ReplyDeletethanks kak bermanfaat bgt hehe ijin salin ya
ReplyDeletethanks ya
ReplyDeleteNice info , bermanfaat!
ReplyDeletemantap, lengkap sesuai bahan ajar
ReplyDeleteAlahamdulillah...
ReplyDeleteSaya baru ngajar di kelas X tahun ini, kebetulan mata pelajaran PKn .
Pas buka kok langsung ketemu sesuai apa yang kami harapkan.
Terimakasih tas bantuannya , semoga jaya,sukses dan berkah. Aamiin
KEREEEN!!!!!
ReplyDeleteEnggak perlu susah susah cari jawaban tugas
Tank's Ya Gan!
keren thank you
ReplyDeletethanks ya, persis banget kaya tugas ku. membantu banget.
ReplyDeleteTerima kasih, semoga ilmu yang didapat bisa menjadi barokah di dunia dan akhirat
ReplyDeletemakasih banyak gan
ReplyDeleteTerimakasih. Ijin copas buat tugas..
ReplyDeletemksh, ini sangat bermanfaat
ReplyDeletemksh, ini sangat bermanfaat
ReplyDeletethanks gan udah share penjelasan mengenai
ReplyDeleteTugas dan Wewenang MPR
Ok gan
DeleteOekeoebdiskshdudgdg
DeletePerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
suwon kak :v
ReplyDeleteTQ kaka :*
ReplyDeleteSuwun gan , bermanfaat bgt, sukses selali
ReplyDeletemirip banget sama soal yg ada di buku gan...thanks yk...
ReplyDeletemakasih untuk infonya ya semoga bermanfaat bg semua orang
ReplyDeleteTerima Kasih
ReplyDeleteTerimakasih,, sngt bermanfaat
ReplyDeleteHai:*
DeleteTerimakasih, ini sangat membantu
ReplyDeleteKurang jelas kata pak roedip
ReplyDeleteBapakmu kurang jelas
DeleteBshsjajjwhsnjshwjsj
ReplyDeleteMksh:v
ReplyDeleteThanks yah artikelnya bagus banget
ReplyDeleteMantappp
ReplyDeleteThanks ya jawabannya
ReplyDeleteSetelah saya mengerjakan tugas ini saya sadar ternyata negara ini memiliki peraturan yang banyak yahh:v THX min
ReplyDeleteTerimakasih.....
ReplyDeleteSangat membantu
Nerek, sam!
ReplyDeletemantap
ReplyDeletemantap iyessss🤘
ReplyDeleteTyeeeeee
ReplyDelete.
Terima kasih....
ReplyDeleteTerimakasih ruangguru
ReplyDeleteMintak wa nya bang
ReplyDeleteThanks gan
ReplyDeleteTerimakasih sangat membantu
ReplyDeleteAnjay persis
ReplyDeleteDengan ini semua menjadi lebih mudah
Makazeh!!!!!!
Mksih
ReplyDeleteTengkiyu neks tengkiyuu neks.....lop yu lop yu
ReplyDeleteMakasihh ya
ReplyDeleteThank you gann
ReplyDeleteTeyeeeeee👍
ReplyDeleteTerimaa kasihhhh
ReplyDeleteini artikelnya mirip banget sama tugas dibuku, makasih ya
ReplyDeleteMakasih yaa
ReplyDeleteGo follow my ig @meuthiaazzahra
ReplyDeleteMakasih guys
ReplyDeleteJangan lupa SubrekGuys 👌🤣
ReplyDeletePanjang amat anjing
DeleteTerimakasih info yg sgt penting
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteMatur thanks you
ReplyDeleteHai :*
ReplyDeleteMakasih boy
ReplyDeleteOk
ReplyDeleteThanks yo
ReplyDeleteMantul bro
ReplyDeleteWahhhhJagoo sekali
ReplyDeleteTerima kasih saya sangat kecewa terhadap artikel ini,karna ada salah paham
ReplyDeleteMaksh banget ya ...
ReplyDeleteMakasi ya min untung ada ini kalau ngak ya ngak kerjain PR aku mn
ReplyDeleteMakasih Buat Pengetahuan nya
ReplyDeleteFollow ig saya @anti.social.loser
ReplyDeleteTerimakasih saya puas eaaa:v
ReplyDeleteArtikelnya membaaantu sekali
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThanks artikelnya membantu sekali
ReplyDeleteMasukk sekali
ReplyDeleteMantap..., semangat gua jadinya
ReplyDeleteSangat² membantu
ReplyDeleteSangat² membantu
ReplyDeleteTerimakasih sangat membantu🤗
ReplyDeleteJawaban ini mempermudahku untuk mencontek
ReplyDeleteMakasih kak... Ini mempermudah saya dalam mencari materi pelajaran
ReplyDelete
ReplyDeletePecis banget sama ada yg di buku pelajarn ku
Persis bgt sma tugas yg diberi oleh pak guru.
ReplyDeleteMakasih kak ^___^
~Sk4 One Semarang ^__^
ReplyDelete~>>Sk4 One Semarang<<~
ReplyDeleteterimakasih banget
ReplyDeleteSankyu >\\< (Dari SMAN 3 Kediri)
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteTerima kasih kaka mwuahh lopyuuu:*
ReplyDeleteTerimakasih, saya Tri hartanto dari SMAN 1 KAMPAK
ReplyDeleteTerima kasih ,semua persis dengan tugas yang telah di berikan guru kepada saya
ReplyDeleteTerimakasih.... Sangat membantu Kak:)
ReplyDeleteTerima kasih banyak kak... jawabannya sangat membantu...
ReplyDeleteMakasi banyak kak
ReplyDeleteMatur suwun😎
ReplyDeleteMwantabb, banyak beut dahh capeqq
ReplyDeleteTrima kasih atas artikelnyaa.
ReplyDeleteWalaupun tulisan nya panjang²batt😅
#BERMANFAAT#
thanks.
ReplyDeleteGood job seperti yg saya cari
ReplyDeleteTerimakasih yh Good
ReplyDeleteTerimakasih 😊
ReplyDeleteThank you gan ini sangat membantu sekali walaupun agak panjang sikit👍👍👍
ReplyDeleteMakasih banget yaa, ini sangat membantu :D
ReplyDeleteMakasih banget gan, bermanfaat sekali :D
ReplyDeleteMakasih bngettt smuanya sangat penting untuk pendidikan
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteHilih banyak sekali
ReplyDelete������
ReplyDeleteThanks😊
ReplyDeleteMakasih Bro ini anak anak MA AQ klas X
ReplyDeleteSalah
ReplyDeleteTapi boong :)
Terima kasih kak,sangat membantu sekali:v
ReplyDeleteMantapp
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteMembantu banget
ReplyDeleteTerima kasih😇
Ah yang bener luuu
ReplyDeleteCie pada nyontek
ReplyDeleteWow......
ReplyDeleteGais terima kasih
Moga bertemu lagi kawan
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteMakasih ilmu nyah
ReplyDeleteMakasi udah bantu ngerjain pr ppkn
ReplyDeleteMantul sekali jawabnnya
ReplyDelete/tysm
ReplyDeleteOjo dowo² lah asu,kedawan kie mbok sg cendek
ReplyDeleteThx gan
ReplyDeleteSangat suka dengan artikel penjelasan dari anda. Terimakasih telah berbagi postingan yang menarik. Jika tertarik untuk mengetahui tafsir mimpi silahkan kunjungi arti mimpi.
ReplyDelete