Teks Prosedur Mengurus Paspor dan Visa
Sumber gambar: |
Nama: Raka Andika Prasetyo
Absen: 10
Kelas: X B3
Langkah -langkah Mengurus Paspor
- Datang dahulu ke
kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita
atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
- Kemudian anda
beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah
disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda
miliki dan bawalah dokumen yang asli.
- Serahkan
formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
- Setelah itu
ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk
pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya
jika nomor antrian anda masih lama.
- Apabila anda
sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap
wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Setelah tahap
wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan
menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan
paspor yang sudah selesai.
- Pada saat
tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor
imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu
seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Langkah -langkah Mengurus Visa
Ilustrasi |
1. Datang
ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita
atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2. Membawa
syarat-syarat pembuatan visa menurut Negara tujuan. Misalnya Negara Australia,
syarat yang harus dibawa adalah
a) paspor minimal masa berlaku 6 bulan
b) 2
lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru
c) surat sponsor dari perusahaan tempat kerja
d) salinan
SIUP dan NPWP
e) untuk
anak yang masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu
pelajar yang masih berlaku
f) bukti
keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan, kecuali dalam rangka bisnis
dapat melampirkan bukti keuangan perusahaan (min. jumlah nominal rate - rate
Rp. 30 juta/ orang)
g) salinan
kartu keluarga dan salinan akte nikah
h) bila
ada anak / saudara yang dikunjungi di Australia harus melampirkan salinan
surat-surat yang menunjukkan bukti hubungan yang jelas (contoh akte lahir, akte
nikah atau surat ganti nama), salinan karut pelajar / ID Card dan salinan
paspor dan visa orang yang akan dikunjungi di Australia
i) bila pihak pengundang di Australia (harus yang
hubungannya sekandung, contoh : anak kandung, adik / kakak kandung) menanggung
biaya finansial, akomodasi, atau lainnya maka pihak pengundang harus mengisii
form 1149
j) pemohon
yg berumur 70 tahun keatas (dihitung berdasarkan tahun lahir) diperlukan
asuransi perjalanan dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh
kedutaaan. Surat kesehatan harus dikirim oleh dokter langsung ke kedutaan
k) surat
undangan dari Australia bila dalam rangka bisnis dan untuk bisnis yang lebih
dari 1 bulan diperlukan rontgen.
3. Kemudian
anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah
disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda
miliki dan bawalah dokumen yang asli.
4. Serahkan
formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket
pendaftaran.
5. Setelah
itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk
pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika
nomor antrian anda masih lama.
6. Apabila
anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap
wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
7. Setelah
tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku visa dan
menandatangani buku visa serta minta informasi kapan jadwal pengambilan visa
yang sudah selesai.
8. Pada
saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor
imigrasi untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu
seminggu visa baru anda sudah selesai
dan bisa diambil.
terimakasih atas artikelnya :)
ReplyDeletedengan ini saya bisa belajar dengan mudah.
ribett pake agen aj deh
ReplyDeleteooo......gitu lah... sokka..
ReplyDeletethanks, knewloge update
ReplyDeleteohh jadi gtu ya prosedur bagaimana cara pembuatan visa dan paspor, rimakasih gan infonya insallah akan bermanfaat
ReplyDeleteterimakasih atas informasinya..
ReplyDeletebiaya pembuatan paspor brp?
ReplyDeletetrus seandainya qt ikut suami yang WNA, apakah ada syarat khusus? atau jika ingin ikut bekerja d negara suami, apakah harus ada yang di lengkapi?
buat paspor bayar apa nggak?
ReplyDeleteSaya ingin mengurus paspor tapi masih Tapi masih ragu-ragu. Makasih udah ngasih tau info. Salam kenal
ReplyDeletethank's keterangan yang sangat membantu..
ReplyDeleteBackgroundnya cerah banget. Tulisannya jadi ga kebaca ditambah lg warna fontnya sama dengan background
ReplyDeleteit such an useful post, thank you so much
ReplyDeleteHi All…
ReplyDeleteUntuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
10. Urus HALAL SERTIFIKAT
11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
12. Urus IP LIMBAH NON B3
13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
14. Urus Pendirian CV, UD
15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
22. Urus Merk Dagang
23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
26. Urus Ijin ISO 9001
27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
30. Urus VISA
Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
Phone : (+6231) 99019835 or (+62) 82233224330
Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
Email : legaldocumentexpert@gmail.com
Trimakasih
wow nice info.
ReplyDeleteBuat agan aganwati yang mau dapet pulsa gratis gabung yuk
"Pasti JP
Uang Asli Indonesia
Poker 99 Domino
Agen Judi Poker Online Terpercaya
Situs Agen Judi Poker Online Terpercaya"
makasih yah, tapi paspor saya sudah berhasil untuk ditangani dengan baik.
ReplyDeleteSandiaga Uno hanya bermodal tampang ganteng saja
Deddy Corbuzier ingin menyindir masyarakat
Deddy Corbuzier Sebut Sandiaga Uno tidak becus kerja
hai apa kabar.
ReplyDelete