Dasar Hukum Penegakan dan Perlindungan Hukum |
Tak terasa kita sudah sampai bab ke-5 PPKN semester ini.
Tugas demi tugas telah kita lalui dan akhirnya kita sampai pada bab “Menyiram
Indahnya Keadilan dan Kedamaian” ini. Sayangnya, ini adalah posting terakhir
yang Raka RAPerz
ElephantDead pada semester satu ini. Tahukah kamu
apa saja yang telah Raka
RAPerz ElephantDead publish
semester ini? Pada bab pertama ada contoh-contoh
pelanggaran HAM, bab ke-2 ada masalah-masalah
perbatasan dan cirri-ciri
kemerdekaan beragama, bab ke-3 ada perbedaan
negara demokrasi dengan negara otoriter, bab ke-4 ada tugas
dan wewenang lembaga negara. Lalu, pada bab ke-5 ini akan
posting apa? “Dasar Hukum Perlindungan
dan Penegakan Hukum” akan kita bahas kali ini.
Tugas
Mandiri 5.1
Perlindungan dan penegakan hukum
tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang
kokoh. Nah coba sekarang kalian temukan dari berbagai macam sumber baik itu
berupa buku ataupun internet mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
Di posting ini baru
terdapat 5 landasan hukum. Jika kamu tahu lebih banyak tentang landasan hukum
yang lain, kamu bisa menuliskannya di kolom komentar.
No
|
Dasar
Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
|
1
|
Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
|
2
|
Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
|
3
|
Pasal 28 ayat
(5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi
Manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi
Manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
|
4
|
Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
|
5
|
Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
|
Thanks
for visiting! Ilmu akan lebih bermanfaat jika kita membagikannya. Jadi,
selama saya masih mempunyai ilmu, pasti saya akan selalu membagikannya
di blog ini! See you next posting guys!
GOOOOOODDDD !! !
ReplyDeletekalo bisa dikerjakan semua........ soalnya dibuku paket tuh soal2nya sulit22....
makasihhhh.... ini tugas yg diberikan guru kepada kami... apalagi menegnai bab 5
ReplyDeleteTerimakasih, postingan-nya sangat bagus sekali. Senang sekali berkunjung ke blog anda. saya bantu share ya gan? semoga dapat bermanfaat buat kita semua. Amin :D :D
ReplyDeleteNice post
ReplyDeleteObat Herbal Mata Minus Dan Silinder
Thanks kak
ReplyDeletethx buat infonya
ReplyDeleteYang no 3 itu seharusnya pasal 28I ayat 5 UUD 1945
ReplyDeleteMenarik brooo
ReplyDeleteTerimakasih saya merasa sangat terbantu
ReplyDeleteTabahh 5 lagi kak masih kurang
ReplyDeleteMakasih soal ku benar semua
ReplyDeleteMantap.. bau meki
ReplyDeleteAnjay pencemaran nama baik
DeleteJancuk
ReplyDeleteGoblok uteke neng silit
ReplyDeleteSILIT UTEKE NENG GOBLOK, GARUK SILIT
ReplyDeleteYANG PUNYA BLOG NGGA MIKIR
ReplyDeleteAstagfirullah...ini pasti kecilnya nggak dikasih asi makanya gedenya jadi ASU
DeleteNama saya, Assalamu'alaikum Anggoro dakwah
ReplyDeleteGOBLOK KALIAN!!!!
ReplyDeleteMisai :*
ReplyDeleteTerimakasih, sangat membantu dalam kegiatan belajar mengajar.
ReplyDeleteSalam SMK N 1 WINDUSARI
Terima kasih jawabannya
ReplyDeletehai terimakasih infonya
ReplyDeleteThanks for your information
ReplyDeleteTerima kasih banyak :)
ReplyDeleteTerima kasih banyak :)
ReplyDeleteTerimakasih kak
ReplyDelete