Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia



          
Dasar Hukum Penegakan dan Perlindungan Hukum


 Tak terasa kita sudah sampai bab ke-5 PPKN semester ini. Tugas demi tugas telah kita lalui dan akhirnya kita sampai pada bab “Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian” ini. Sayangnya, ini adalah posting terakhir yang Raka RAPerz ElephantDead pada semester satu ini. Tahukah kamu apa saja yang telah Raka RAPerz ElephantDead publish semester ini? Pada bab pertama ada contoh-contoh pelanggaran HAM, bab ke-2 ada masalah-masalah perbatasan dan cirri-ciri kemerdekaan beragama, bab ke-3 ada perbedaan negara demokrasi dengan negara otoriter, bab ke-4 ada tugas dan wewenang lembaga negara. Lalu, pada bab ke-5 ini akan posting apa? “Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum” akan kita bahas kali ini.

Tugas Mandiri 5.1
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kokoh. Nah coba sekarang kalian temukan dari berbagai macam sumber baik itu berupa buku ataupun internet mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.


Di posting ini baru terdapat 5 landasan hukum. Jika kamu tahu lebih banyak tentang landasan hukum yang lain, kamu bisa menuliskannya di kolom komentar.

No
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
1
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3
Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
4
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Thanks for visiting! Ilmu akan lebih bermanfaat jika kita membagikannya. Jadi, selama saya masih mempunyai ilmu, pasti saya akan selalu membagikannya di blog ini! See you next posting guys!

Comments

  1. GOOOOOODDDD !! !
    kalo bisa dikerjakan semua........ soalnya dibuku paket tuh soal2nya sulit22....

    ReplyDelete
  2. makasihhhh.... ini tugas yg diberikan guru kepada kami... apalagi menegnai bab 5

    ReplyDelete
  3. Terimakasih, postingan-nya sangat bagus sekali. Senang sekali berkunjung ke blog anda. saya bantu share ya gan? semoga dapat bermanfaat buat kita semua. Amin :D :D

    ReplyDelete
  4. Yang no 3 itu seharusnya pasal 28I ayat 5 UUD 1945

    ReplyDelete
  5. Mantap.. bau meki

    ReplyDelete
  6. Goblok uteke neng silit

    ReplyDelete
  7. SILIT UTEKE NENG GOBLOK, GARUK SILIT

    ReplyDelete
  8. Replies
    1. Astagfirullah...ini pasti kecilnya nggak dikasih asi makanya gedenya jadi ASU

      Delete
  9. Nama saya, Assalamu'alaikum Anggoro dakwah

    ReplyDelete
  10. Terimakasih, sangat membantu dalam kegiatan belajar mengajar.
    Salam SMK N 1 WINDUSARI

    ReplyDelete

Post a Comment