Hak dan Kewajiban Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Disusun
oleh:
1.
Raka Andika Prasetyo I0116103
2.
Revian Adi Mulyanto I0116107
3.
Riri Intan Farika I0116111
4.
Sean Edmonda I0116115
Program Studi Teknik Sipil
Fakultas Teknik
Universitas Sebelas Maret
SurakartaBAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia merupakan
suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat.
Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya
harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap
manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan
kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh
masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja,
maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga
negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak
dan kewajiban di lingkup
masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak
namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai
warga negara yang bermoral harus
menegakkan hak dan kewajiban secara
seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa
keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan ini.
Untuk itulah tim penulis ingin mengetahui dan memahami lebih jauh
mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, utamanya dalam hal
aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta penerapannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut:
1. Apa
pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Bagaimana keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai
warga negara?
3. Apa
hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945?
4. Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara
di Indonesia?
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan dalam
makalah ini agar dapat memahami pembahasan dari rumusan masalah dalam makalah
ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai
berikut:
1. Memahami
pengertian dari hak, kewajiban, dan warga negara.
2. Memahami
keterkaitan antara hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
3. Mengetahui
bagaimana hak dan kewajiban seorang warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945
dan peraturan perundangan lainnya.
4. Mengetahui
tentang pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pada landasan teori ini, penyusun mengambil
referensi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan pengertian dari pakar agar maknanya relevan
dengan isi pembahasan.
2.1
Pengertian Hak
Hak
adalah segala
sesuatu yang memang
harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakandan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Menurut Sudikno Hak
dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Hak
Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).Hak absolut adalah hubungan
hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada
setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi
wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya
dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak
absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada hak absolut pada
seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan
menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui
eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut terdiri dari hak
absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan.
Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak
guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
b. Hak Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke
rechten).Hak relatif adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu
lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain
tersebut. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang
hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu. Jadi hanya berlaku bagi
orang-orang tertentu; (kreditur dan debitur tertentu).
Menurut Soerjono
Soekanto:
a.
Hak
searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak
menagih atau melunasi prestasi.
b.
Hak
jamak arah atau absolut, terdiri dari :
·
Hak
dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi
·
Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
·
Hak
kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak
·
Hak
atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
2.2
Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Pengertian kewajiban
lainnya adalah:
a. Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berapsangan dengan hak dan
melibatkan hak di pihak lain
b. Kewajiban
publik, dalam hukum publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban
pardata timbul dari perjanjian berkolerasi dengan hak perdata
c. Kewajiban
positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan
sesuatu
d. Kewajiban
universal atau umum ditujukan ke semua warga negara atau umum , ditujukan
kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum
tertentu, perjanjian;
e. Kewajiban
primer, tidak timbul dari perbuatan ,melawan hukum, misal kewawjiban untuk
tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul
dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
2.3
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Menurut Koerniatmanto
S, warga negara
merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya,
mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap
negaranya.
Menurut
A.S.
Hikam, mengungkapka
bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan
anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas & lebih berarti daripada
kawula negara yang artinya objek atau orang- orang yang dimiliki negara &
mengabdi kepada pemiliknya (Negara).
Menurut Wolhoff,
mengatakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa
tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan
bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan ini memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakannya
ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Dan ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Sebagai contoh secara hukum
berpartisispasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Menurut Ko Swaw
Sik ( 1957 ), mengungkapkan bahwa Kewarganegaraan merupakan ikatan hukm
antara Negara & seseorang. Dan ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis”
antara Negara yang mndapat status sebagai Negara yang berdaulat & diakui
karena memliki tata Negara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Dan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut
juga sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
msing-masing satuan politik akn memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
2.4
Pengertian
NKRI
NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah
/ kepulauan yang tersebar dengan
keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan, yang memiliki tujuan dasar
menjadi banggsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan pemeintahan
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
melaksanakan ketertiban dunia.
NKRI
adalah suatu bentuk Negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar
dengan bermacam adat, suku dan keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan
dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Mungkin
kamu juga pernah mendngar akan pengertian tersebut. Ya, dalam UUD 1945, yang
mungkin sangat sering kamu dengar saat upacara bendera hari senin. Secara tidak
langsung dengan diperdengarkannya pembacaan UUD 1945, itu memperkenalkan dan
menginformasikan tentang pengertian NKRI. Dari pengertian NKRI yang juga ada
pada UUD 1945, tersirat tujuan dan fungsi Negara yang juga penting untuk kamu
fahami dan kamu tau. Dalam pemahaman
NKRI, Negara memiliki fungsi untuk menegakan keadilan melalui lembaga-lembaga
peradilan yang sesuai dengan UUD yang berlaku. Negara juga berfungsi untuk
mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan rakyatnya. Negara juga
berfungsi untuk melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah akan hal-hal buruk dalam masyarakat. Dan fungsi dari NKRI juga dalah mempertahankan
tegaknya kedaulatan Negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan
yang mengancam keamanan Negara.
Berdasarkan pengertian-pengertian perkata
diatas, maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa pengertian judul secara
menyeluruh pada makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara NKRI” ini
adalah Kuasa
untuk menerima dan melakukan sesuatu yang telah dibebankan sebagai penduduk
negara yang telah diatur oleh pemerintah negara Indonesia.
BAB III
KENYATAAN DI LAPANGAN
Dalam
suatu negara ada berbagai macam hak dan kewajiban warga negara, seperti
misalnya sebagai berikut :
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Tiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Namun
dalam penerapan hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari hari
masih banyak sekali penyimpangan.
Contoh
penyimpangan dalam hak :
a. Hak
tentang penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia
Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap
warga negara berhak mendapatkan pengidupan yang layak, namun dalam kenyataannya
angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi, dan masyarakat masih banyak
yang kekurangan dalam segi ekonomi.
b. Hak
untuk memperoleh rasa aman
Dalam UUD 1945 juga dijelaskan
bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai hak untuk memperoleh rasa aman.
Namun tingginya premanisme, dan kriminalitas di negara ini membuat setiap warga
negara harus selalu was was setiap saat, karena ancaman ancaman akan bisa
muncul kapan saja.
Contoh
penyimpangan dalam kewajiban :
a. Kewajiban
melaksanakan aturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara wajib
melaksanakan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini, namu pada
kenyataannya masih banyak sekali tindak pidana atau perdata yang melanggar
hukum, seperti misalnya korupsi, yang merupakan penyakit yang susah hilang dari
negara ini ketika sesorang telah menduduki suatu jabatan tertentu.
Secara
umum masih banyak sekali penyimpangan penyimpangan hak serta kewajiban yang
terjadi di negara ini, namun bukan berarti hal tersebut tidak bisa dihilangkan.
Penyimpangan terhadap hak dapat diselesaikan secara profesional oleh
pemerintah, yang artinya pemerintah harus bisa memperbaiki program atau sistem
pembangunan yang sedang berjalan di negara ini menjadi lebih baik agar semua
hak dari warga negara dapat terpenuhi. Sementara dengan penyimpangan terhadap
kewajiban warga negara diperlukan perbaikan serta kesadaran hukum dan moral
agar setiap warga negara bisa saling menghormati hak orang lain. Demi kondisi
negara yang lebih baik, maka penyimpangan dan kewajiban warga negara merupakan
hal yang perlu diperbaiki bersama antara warga negara dengan pemerintah.
Sehingga akam terbantuk negara yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
Hak merupakan sesuatu hal yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan
melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Jadi antara hak dan kewajiban itu saling
berhubungan satu sama lain, sebab seseorang tidak akan mendapat haknya tanpa
melakukan kewajiban yang sudah di tentukan, begitu juga sebaliknya setiap
kewajiban yang telah dikerjakan pasti hak selalu mengikutinya. Contoh yang
sederhana “seseorang yang bekerja di suatu perusahan, mereka memberikan
tenaganya dan melaksanakn tugas yang sudah ditentukan, lalu pada saat tertentu
mereka akan mendapatkan gaji”.
Sedangkan pengertian warga negara menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. Beberapa pengertian tentang
warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara
adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
4.2
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan kewajiban merupakan hal yang memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan.
Untuk mencapai keseimbangan antar hak dan kewajiban, kita perlu tahu posisi
kita masing-masing. Hak warga negara adalah hak yang seharusnya dimiliki oleh
setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan, kewajiban
negara adalah melakukan suatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum
yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Sejatinya, kita sering menuntut hak
namun melupakan sebuah kewajiban kita. Jika hak dan kewajiban telah terpenuhi
dan dilaksanakan dengan baik, maka akan tercipta kehidupan yang harmonis,
nyaman, tentram dan sejahtera. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang dalam
pelaksanannya akan menimbulkan perselisihan dan kerugian bagi diri sendiri dan
orang lain.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang baik harus menegakkan hak dan
kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita telah melaksanakannya dengan
baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah.
Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang rumit
ini.
4.3
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak
dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam undang-undang dasar
1945 sebagai berikut :
Hak
Warga Negara Indonesia
1. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 27 ayat 2).
2. Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya
(pasal 28A).
3. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5. Setiap
orang berhaak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan
umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dimata hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
9. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal
28D ayat 3).
10. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap
orang berhak atas kbebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap
orang beerhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
13. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
14. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
15. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(pasal 28G ayat 2).
16. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
17. Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
18. Setiap
orang berhak atas jaminana sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
19. Setiap
orang berhak bebas mempunyai hak milik pribadi dab hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
20. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
21. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lian dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
23. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada pengecualian (pasal 27
ayat 1).
2. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
3. Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
4. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
Sebagaimana yang telah
ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara sudah tercantum dalam UUD
1945. Namun saat ini pelaksanaannya masih saja tidak seimbang antara hak dan
kewajibannya. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, mencari solusi yang
tepat untuk pencapaian tersebut. Bisa dikatakan faktornya bisa saja dari faktor
pribadi maupun pemerintahan. Faktor pemerintah sendiri masih mencerminkan hal
yang negatif dalam kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran
pemerintah sang penting bagi bangsa dan negara ini sendiri, dan berpengaruh
pada rakyatnya yang mereka pimpin. Para pemerintah cenderung mementingkan
kepentingaan pribadinya dan melupakan kepentingan kesejahteraan masyarakatnya,
dilihat dari banyaknya kasusu korupsi yang dilakukan oleh para pemerintah. Jika
hal tersebut terus terjadi maka akan terjadinya ketidakseimbangan yang
mengakibatkan kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Marilah memulai dari diri
sendiri untuk bergerak merubahnya agar mendapatkan hak – hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Maka dari semua itu perlunya pengertian dan pemahaman dari sedini
mungkin mengenai apa itu hak dan kewajiban, bagaimana cara kedua hal tersebut
dijalankan supaya tetap imbang dan tidak berat sebelah. Antara hak – hak yang
dimiliki setiap manusia tentu ada tuntutan berupa kewajiban yang harus
ditanggung terlebih dahulu. Antara kewajiban yang sudah dilaksanakan setiap
manusia terdapat hak – hak yang pantas didapatkan dan dimiliki oleh manusia
itu, sehingga dalam pelaksanaan kesehariannya kedua hal ini tidak bisa berjalan
sendiri – sendiri apalagi terpisah. Perlunya pendidikan sedini mungkin bagi
tiap Warga Negara Indonesia supaya memahami prinsip dasar akan hak dan
kewajiban ini. Bahwa pendidikan Kewarganegaraan yang diterapkan di sekolah –
sekolah merupakan salah satu upaya yang baik dalam rangka meningkatkan
pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban, terutama sebagai Warga Negara
Indonesia. Harapannya dari peningkatan pemahaman akan hak dan kewajiban, maka
rakyat Indonesia dapat semakin menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih
positif dan bertanggung jawab, taat hukum serta menghormati hak – hak diri
sendiri maupun orang lain.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Dari hasil makalah ini, tim penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara, di
antaranya:
1.
Hak
adalah sesuatu yang pantas dimiliki atau didapatkan sejak manusia dalam
kandungan, kewajiban adalah sesuatu yang harus, wajib dilakukan sebagai
tuntutan manusia untuk mendapatkan haknya, warga negara adalah penduduk yang
tercatat secara hukum tinggal menempati suatu negara serta taat dan tunduk
kepada negara tersebut.
2.
Hak
dan kewajiban tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena
sebagai suatu ikatan yang sama - sama
harus dijalankan sekaligus didapatkan.
3.
Negara
Indonesia mengatur hak dan kewajiban Warga Negaranya dalam pasal – pasal UUD
1945 dari pasal 27 – 31, serta aturan pengembangannya ditetapkan dalam berbagai
undang – undang.
4.
Pelaksanaan
hak dan kewajiban di Negara Indonesia masih belum maksimal serta perlu diadakan
pengertian serta pemahaman terus – menerus kepada masyarakat terkait
pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik dan bermoral.
5.2
Saran
Dari kesimpulan yang didapat serta hasil makalah, tim
penulis ingin menyampaikan beberapa saran kepada beberapa pihak terkait dengan
hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu:
1.
Untuk
para pemuda Indonesia, diharapkan pemuda Indonesia dapat semakin memiliki rasa
tanggung jawab serta sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara
Indonesia, sehingga ketika kelak memimpin Negara Indonesia para pemuda dapat
memajukan Bangsa dan Negara tanpa ada penyelewengan maupun pemenuhan hak
pribadi saja tanpa memikirkan keadaan masyarakat umum.
2.
Untuk
pemerintah, diharapkan pemerintah masa kini dapat semakin menjadi contoh yang
baik sekaligus dapat mengambil kebijakan – kebijakan yang tepat guna
meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan hak dan kewajibannya sebagai
Warga Negara Indonesia.
3.
Untuk
masyarakat, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif ambil bagian dalam
membangun kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh masyarakat sebagai Warga
Negara Indonesia yang bermartabat luhur dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. Pendidikan
Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Grafindo Media
Pratama.
Widodo, Wahyu. , Budi Anwari, & Maryanto. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori. Yogyakarta: Penerbit
ANDI.
http://www.bantubelajar.com/2015/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1 (Diakses pada 4 Desember 2016).
http://tifferi.blogspot.co.id/2015/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1 (Diakses pada 4 Desember 2016).
http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1 (Diakses pada 4 Desember 2016).
Dan sekian yang bisa
aku bagikan kali ini. Semoga kedepanya bisa sharing
info lagi (kalau tugas kuliah tidak menghadang). Ingin tahu informasi terbaru
dari Raka Andika Prasetyo? Like saja Facebook Fanpage Raka RAPerz ElephantDead’sBlog. Wassalamu’alaikum.. see ya!
duh kakaknya postingannya copas laporan ya?
ReplyDeletethx gan sangat membantu
ReplyDeletebagus semangat lagi
ReplyDeletewarga negara Indonesia wajib untuk mengikuti pilpres 2019 tentunya karna kita bisa pilih presiden untuk RI tercinta
ReplyDeleteOKBPOKER
AGEN JUDI ONLINE
POKERQQ
CAPSAQQ
DOMINOQQ
BANDAR CEME ONLINE
POKER88
IDN POKER
ORANG KAYA BARU
DEPOSIT DENGAN PULSA
Silakan hubungi kami melalui cara di bawah ini
BBM : OKBPOKER
WhatsApp : 081362175344
LINE : OKBPOKER.COM
solange when i get home download zip
ReplyDeleteybn cordae the lost boy zip
lil wayne funeral zip
lil baby sum to prove mp3 download
Great Article, I appreciate your effort in putting up this. We will love to let you know that there are available Post UTME past questions and answers.
ReplyDelete