Contoh Makalah "Hak dan Kewajiban Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"



Hak dan Kewajiban Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia


Disusun oleh:
1.          Raka Andika Prasetyo      I0116103
2.          Revian Adi Mulyanto       I0116107
3.          Riri Intan Farika               I0116111
4.          Sean Edmonda                 I0116115


Program Studi Teknik Sipil
Fakultas Teknik
Universitas Sebelas Maret
Surakarta





BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan ini.
Untuk itulah tim penulis ingin mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, utamanya dalam hal aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1.2        Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2.      Bagaimana keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara?
3.      Apa hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945?
4.      Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara di Indonesia?

1.3        Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini agar dapat memahami pembahasan dari rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai  berikut:
1.      Memahami pengertian dari hak, kewajiban, dan warga negara.
2.      Memahami keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3.      Mengetahui bagaimana hak dan kewajiban seorang warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
4.      Mengetahui tentang pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
 

BAB II
LANDASAN TEORI

Pada landasan teori ini, penyusun mengambil referensi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan pengertian dari pakar agar maknanya relevan dengan isi pembahasan.

2.1        Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakandan  penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Sudikno Hak dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Hak Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).Hak absolut adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada hak absolut pada seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan. Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
b.      Hak Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).Hak relatif adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu. Jadi hanya berlaku bagi orang-orang tertentu; (kreditur dan debitur tertentu).
Menurut Soerjono Soekanto:
a.       Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
b.      Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
·      Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi
·      Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
·      Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak
·      Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

2.2        Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pengertian kewajiban lainnya adalah:
a.    Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berapsangan dengan hak dan melibatkan hak di pihak lain
b.   Kewajiban publik, dalam hukum publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban pardata timbul dari perjanjian berkolerasi dengan hak perdata
c.    Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
d.   Kewajiban universal atau umum ditujukan ke semua warga negara atau umum , ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
e.    Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan ,melawan hukum, misal kewawjiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

2.3        Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Menurut Koerniatmanto S, warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
Menurut A.S. Hikam, mengungkapka bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas & lebih berarti daripada kawula negara yang artinya objek atau orang- orang yang dimiliki negara & mengabdi kepada pemiliknya (Negara).
Menurut Wolhoff, mengatakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan ini memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakannya ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Dan ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Sebagai contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 ), mengungkapkan bahwa Kewarganegaraan merupakan ikatan hukm antara Negara & seseorang. Dan ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mndapat status sebagai Negara yang berdaulat & diakui karena memliki tata Negara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep kewargaan. Dan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut juga sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena msing-masing satuan politik akn memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

2.4        Pengertian NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah /  kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan, yang memiliki tujuan dasar menjadi banggsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan pemeintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
NKRI adalah suatu bentuk Negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku dan keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Mungkin kamu juga pernah mendngar akan pengertian tersebut. Ya, dalam UUD 1945, yang mungkin sangat sering kamu dengar saat upacara bendera hari senin. Secara tidak langsung dengan diperdengarkannya pembacaan UUD 1945, itu memperkenalkan dan menginformasikan tentang pengertian NKRI. Dari pengertian NKRI yang juga ada pada UUD 1945, tersirat tujuan dan fungsi Negara yang juga penting untuk kamu fahami dan kamu tau.  Dalam pemahaman NKRI, Negara memiliki fungsi untuk menegakan keadilan melalui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan UUD yang berlaku. Negara juga berfungsi untuk mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan rakyatnya. Negara juga berfungsi untuk melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah akan hal-hal buruk dalam masyarakat. Dan fungsi dari NKRI juga dalah mempertahankan tegaknya kedaulatan Negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang mengancam keamanan Negara.
Berdasarkan pengertian-pengertian perkata diatas, maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa pengertian judul secara menyeluruh pada makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara NKRI” ini adalah Kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang telah dibebankan sebagai penduduk negara yang telah diatur oleh pemerintah negara Indonesia.


BAB III
KENYATAAN DI LAPANGAN

Dalam suatu negara ada berbagai macam hak dan kewajiban warga negara, seperti misalnya sebagai berikut :
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Namun dalam penerapan hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari hari masih banyak sekali penyimpangan.
Contoh penyimpangan dalam hak :
a.       Hak tentang penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia
Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengidupan yang layak, namun dalam kenyataannya angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi, dan masyarakat masih banyak yang kekurangan dalam segi ekonomi.
b.      Hak untuk memperoleh rasa aman
Dalam UUD 1945 juga dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai hak untuk memperoleh rasa aman. Namun tingginya premanisme, dan kriminalitas di negara ini membuat setiap warga negara harus selalu was was setiap saat, karena ancaman ancaman akan bisa muncul kapan saja.
Contoh penyimpangan dalam kewajiban :
a.       Kewajiban melaksanakan aturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara wajib melaksanakan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini, namu pada kenyataannya masih banyak sekali tindak pidana atau perdata yang melanggar hukum, seperti misalnya korupsi, yang merupakan penyakit yang susah hilang dari negara ini ketika sesorang telah menduduki suatu jabatan tertentu.

Secara umum masih banyak sekali penyimpangan penyimpangan hak serta kewajiban yang terjadi di negara ini, namun bukan berarti hal tersebut tidak bisa dihilangkan. Penyimpangan terhadap hak dapat diselesaikan secara profesional oleh pemerintah, yang artinya pemerintah harus bisa memperbaiki program atau sistem pembangunan yang sedang berjalan di negara ini menjadi lebih baik agar semua hak dari warga negara dapat terpenuhi. Sementara dengan penyimpangan terhadap kewajiban warga negara diperlukan perbaikan serta kesadaran hukum dan moral agar setiap warga negara bisa saling menghormati hak orang lain. Demi kondisi negara yang lebih baik, maka penyimpangan dan kewajiban warga negara merupakan hal yang perlu diperbaiki bersama antara warga negara dengan pemerintah. Sehingga akam terbantuk negara yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1        Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
Hak merupakan sesuatu hal yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Jadi antara hak dan kewajiban itu saling berhubungan satu sama lain, sebab seseorang tidak akan mendapat haknya tanpa melakukan kewajiban yang sudah di tentukan, begitu juga sebaliknya setiap kewajiban yang telah dikerjakan pasti hak selalu mengikutinya. Contoh yang sederhana “seseorang yang bekerja di suatu perusahan, mereka memberikan tenaganya dan melaksanakn tugas yang sudah ditentukan, lalu pada saat tertentu mereka akan mendapatkan gaji”.
Sedangkan pengertian warga negara menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.

4.2        Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban merupakan hal yang memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antar hak dan kewajiban, kita perlu tahu posisi kita masing-masing. Hak warga negara adalah hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan, kewajiban negara adalah melakukan suatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan sebuah kewajiban kita. Jika hak dan kewajiban telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan baik, maka akan tercipta kehidupan yang harmonis, nyaman, tentram dan sejahtera. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang dalam pelaksanannya akan menimbulkan perselisihan dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik harus menegakkan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita telah melaksanakannya dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang rumit ini.

4.3        Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam undang-undang dasar 1945 sebagai berikut :
Hak Warga Negara Indonesia
1.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.      Setiap orang berhaak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimata hukum (pasal 28D ayat 1).
8.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
9.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.  Setiap orang berhak atas kbebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
12.  Setiap orang beerhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
14.  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
15.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
16.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
17.  Setiap orang  berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
18.  Setiap orang berhak atas jaminana sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
19.  Setiap orang berhak bebas mempunyai hak milik pribadi dab hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
20.  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
21.  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lian dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada pengecualian (pasal 27 ayat 1).
2.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
3.      Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara sudah tercantum dalam UUD 1945. Namun saat ini pelaksanaannya masih saja tidak seimbang antara hak dan kewajibannya. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, mencari solusi yang tepat untuk pencapaian tersebut. Bisa dikatakan faktornya bisa saja dari faktor pribadi maupun pemerintahan. Faktor pemerintah sendiri masih mencerminkan hal yang negatif dalam kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sang penting bagi bangsa dan negara ini sendiri, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin. Para pemerintah cenderung mementingkan kepentingaan pribadinya dan melupakan kepentingan kesejahteraan masyarakatnya, dilihat dari banyaknya kasusu korupsi yang dilakukan oleh para pemerintah. Jika hal tersebut terus terjadi maka akan terjadinya ketidakseimbangan yang mengakibatkan kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Marilah memulai dari diri sendiri untuk bergerak merubahnya agar mendapatkan hak hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Maka dari semua itu perlunya pengertian dan pemahaman dari sedini mungkin mengenai apa itu hak dan kewajiban, bagaimana cara kedua hal tersebut dijalankan supaya tetap imbang dan tidak berat sebelah. Antara hak – hak yang dimiliki setiap manusia tentu ada tuntutan berupa kewajiban yang harus ditanggung terlebih dahulu. Antara kewajiban yang sudah dilaksanakan setiap manusia terdapat hak – hak yang pantas didapatkan dan dimiliki oleh manusia itu, sehingga dalam pelaksanaan kesehariannya kedua hal ini tidak bisa berjalan sendiri – sendiri apalagi terpisah. Perlunya pendidikan sedini mungkin bagi tiap Warga Negara Indonesia supaya memahami prinsip dasar akan hak dan kewajiban ini. Bahwa pendidikan Kewarganegaraan yang diterapkan di sekolah – sekolah merupakan salah satu upaya yang baik dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban, terutama sebagai Warga Negara Indonesia. Harapannya dari peningkatan pemahaman akan hak dan kewajiban, maka rakyat Indonesia dapat semakin menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih positif dan bertanggung jawab, taat hukum serta menghormati hak – hak diri sendiri maupun orang lain.



BAB V
PENUTUP

5.1        Kesimpulan
Dari hasil makalah ini, tim penulis dapat menarik beberapa kesimpulan berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara, di antaranya:
1.      Hak adalah sesuatu yang pantas dimiliki atau didapatkan sejak manusia dalam kandungan, kewajiban adalah sesuatu yang harus, wajib dilakukan sebagai tuntutan manusia untuk mendapatkan haknya, warga negara adalah penduduk yang tercatat secara hukum tinggal menempati suatu negara serta taat dan tunduk kepada negara tersebut.
2.      Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena sebagai suatu ikatan yang sama -  sama harus dijalankan sekaligus didapatkan.
3.      Negara Indonesia mengatur hak dan kewajiban Warga Negaranya dalam pasal – pasal UUD 1945 dari pasal 27 – 31, serta aturan pengembangannya ditetapkan dalam berbagai undang – undang.
4.      Pelaksanaan hak dan kewajiban di Negara Indonesia masih belum maksimal serta perlu diadakan pengertian serta pemahaman terus – menerus kepada masyarakat terkait pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik dan bermoral.
5.2        Saran
Dari kesimpulan yang didapat serta hasil makalah, tim penulis ingin menyampaikan beberapa saran kepada beberapa pihak terkait dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu:
1.      Untuk para pemuda Indonesia, diharapkan pemuda Indonesia dapat semakin memiliki rasa tanggung jawab serta sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, sehingga ketika kelak memimpin Negara Indonesia para pemuda dapat memajukan Bangsa dan Negara tanpa ada penyelewengan maupun pemenuhan hak pribadi saja tanpa memikirkan keadaan masyarakat umum.
2.      Untuk pemerintah, diharapkan pemerintah masa kini dapat semakin menjadi contoh yang baik sekaligus dapat mengambil kebijakan – kebijakan yang tepat guna meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.
3.      Untuk masyarakat, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif ambil bagian dalam membangun kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia yang bermartabat luhur dan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Grafindo Media Pratama.
Widodo, Wahyu. , Budi Anwari, & Maryanto. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1 (Diakses pada 4 Desember 2016).

 
Dan sekian yang bisa aku bagikan kali ini. Semoga kedepanya bisa sharing info lagi (kalau tugas kuliah tidak menghadang). Ingin tahu informasi terbaru dari Raka Andika Prasetyo? Like saja Facebook Fanpage Raka RAPerz ElephantDead’sBlog. Wassalamu’alaikum.. see ya!

Comments

Post a Comment