Tak bisa bersatu bukan berarti tidak bisa berdampingan |
Hallo sobat! Pada
posting-posting sebelumnya, saya sudah memposting tugas-tugas mapel PPKn
seperti Contoh
Pelanggaran HAM dan Contoh
Masalah Perbatasan Indonesia. Dan sekarang saatnya saya
menambah koleksi kunci jawaban buku paket PPKn kelas XI, yang pada kali ini
akan menerangkan tentang Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama Sesuai
Perundang-undangan Beserta Penjelasan. Kamu masih bingung tugas yang mana?
Bukalah buku paket PPKn hal 47. Disana terdapat tugas mandiri 2.3. tugas
tersebut menyuruh kita untuk:
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur
pula dalam Undang-Undang RI nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta
dalam Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2005 tentang
pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas
kalian adalah mengidentifikasi cirri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan
yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil indentifikasi kalian
ke dalam table di bawah ini.
Jadi, kita disuruh untukmenemukan ciri-ciri kemerdekaan
beragama dari pasal-pasal dalam kedua Undang-Undang tersebut dan menuliskan
penjelasannya. Tak perlu berlama-lama lagi, langsung saja disantap Ciri-ciri
Kemerdekaan Beragama Sesuai Perundang-undangan Beserta Penjelasan berikut
ini!
No
|
Ciri-ciri Kemerdekaan
Beragama
|
Penjelasan
|
1
|
Kebebasan
Memeluk Agama
|
“Setiap orang bebas
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan
bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa
halangan / ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan
kepercayaan masing-masing.
|
2
|
Negara
Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah
|
“Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal
22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal
tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman
dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan
atau pelarangan dari orang lain.
|
3
|
Kebebasan
untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
|
“Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat
umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan
ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun 2005). Pasal inimenjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann
agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di
tempat umum maupun tertutup.
|
4
|
Tanpa
paksaan dalam menganut agama / kepercayaan
|
“Tidak seorang pun dapat
dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama
atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa
memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu trganggu
|
5
|
Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi
seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan
|
“Kebebasan
menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat
dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk
melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau
hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk
menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum ,
tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan
menentukan agama / kepercayaan.
|
6
|
Pendidikan agama harus
sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
|
“Negara Pihak dalam Kovenan ini
berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum
yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak
mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005).
Pasal ini mejelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional
tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua
untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.
|
Sudah puaskah dengan jawaban yang saya bagikan ini? Semoga saja sudah. Kalau belum puas ya maklum saja, karena manusia pasti tak akan pernah puas. Begitu juga saya yang tak akan pernah puas untuk men-share info-info menarik dan tugas/PR lainnya di Raka RAPerz ElephantDead. Terima kasing sudah meluangkan waktu untuk bersinggah di blog ini. Jika ada kritik atau saran bisa disampaikan melalui Fanpage facebook di Raka Raperz Elephantdead’s Blog. Sampai jumpa lagi di posting berikutnya!
aaaa thakyouu sangat membantu :D
ReplyDeleteMau kasi masukan sedikit sob ...
ReplyDeleteKurangi widget2 yg gk jelas.. soalnya berat banget pas di buka..
Oke, itu aja deh sob ... Hehe
^_^
text di kursornya ganggu
ReplyDeletejawabannya emang cuma 6 ya? kenapa di buku harus sampe 8?
ReplyDeleteSemua berita yang ada di website anda sangat menarik perhatian untuk di simak, salam sehat. . . !! Semoga beritanya dapat bermanfaat! share ya gan, thanks nih!!
ReplyDeletemakasih Gan
ReplyDeletekan ada 8
ReplyDeleteHidup Kunyah
ReplyDeleteKan ada 8
ReplyDeleteKurang 2 lagi
ReplyDeleteTerimakasih ruangguru_ 🙂
ReplyDeleteTerimakasih Brainly 😆
ReplyDeleteTerima kasih Ruang guru :V
ReplyDeleteKurang dua lagi
ReplyDeleteMantap slurr
ReplyDeleteMaaf kurang 2
ReplyDelete