Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama Sesuai Perundang-undangan Beserta Penjelasan

Tak bisa bersatu bukan berarti tidak bisa berdampingan

Hallo sobat! Pada posting-posting sebelumnya, saya sudah memposting tugas-tugas mapel PPKn seperti Contoh Pelanggaran HAM dan Contoh Masalah Perbatasan Indonesia. Dan sekarang saatnya saya menambah koleksi kunci jawaban buku paket PPKn kelas XI, yang pada kali ini akan menerangkan tentang Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama Sesuai Perundang-undangan Beserta Penjelasan. Kamu masih bingung tugas yang mana? Bukalah buku paket PPKn hal 47. Disana terdapat tugas mandiri 2.3. tugas tersebut menyuruh kita untuk:
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi cirri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil indentifikasi kalian ke dalam table di bawah ini.
Jadi, kita disuruh untukmenemukan ciri-ciri kemerdekaan beragama dari pasal-pasal dalam kedua Undang-Undang tersebut dan menuliskan penjelasannya. Tak perlu berlama-lama lagi, langsung saja disantap Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama Sesuai Perundang-undangan Beserta Penjelasan berikut ini!


No
Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama

Penjelasan
1
Kebebasan Memeluk Agama
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan / ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2
Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
3
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun 2005). Pasal inimenjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
4
Tanpa paksaan dalam menganut agama / kepercayaan
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu trganggu
                                                   
5
Hanya  ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum , tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama / kepercayaan.
6
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005).
Pasal ini mejelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.



































































































Sudah puaskah dengan jawaban yang saya bagikan ini? Semoga saja sudah. Kalau belum puas ya maklum saja, karena manusia pasti tak akan pernah puas. Begitu juga saya yang tak akan pernah puas untuk men-share info-info menarik dan tugas/PR lainnya di Raka RAPerz ElephantDead. Terima kasing sudah meluangkan waktu untuk bersinggah di blog ini. Jika ada kritik atau saran bisa disampaikan melalui Fanpage facebook di Raka Raperz Elephantdead’s Blog. Sampai jumpa lagi di posting berikutnya!

Comments

  1. Mau kasi masukan sedikit sob ...
    Kurangi widget2 yg gk jelas.. soalnya berat banget pas di buka..
    Oke, itu aja deh sob ... Hehe
    ^_^

    ReplyDelete
  2. jawabannya emang cuma 6 ya? kenapa di buku harus sampe 8?

    ReplyDelete
  3. Semua berita yang ada di website anda sangat menarik perhatian untuk di simak, salam sehat. . . !! Semoga beritanya dapat bermanfaat! share ya gan, thanks nih!!

    ReplyDelete

Post a Comment